Latest Program: Warga Bandung Raya Terdampak Pemadaman Listrik Bisa Gugat PLN Lewat BPSK
Program Terbaru: Warga Bandung Raya Bisa Gugat PLN Melalui BPSK Latest Program - Dalam program terbaru, warga Bandung Raya yang mengalami kerugian akibat
Program Terbaru: Warga Bandung Raya Bisa Gugat PLN Melalui BPSK
Latest Program – Dalam program terbaru, warga Bandung Raya yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik kini bisa mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ini memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk menuntut kompensasi, terutama ketika gangguan listrik terjadi secara tidak terduga. Selain itu, keberadaan BPSK dianggap sebagai solusi praktis dan cepat, dibandingkan proses gugatan kelompok yang membutuhkan data lengkap dan dukungan banyak pihak.
Regulasi yang Menjadi Dasar Hak Konsumen
Menurut pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, ada empat regulasi utama yang menjadi dasar hukum warga Bandung Raya dalam menggugat PLN. Pertama, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin keandalan pelayanan dan kompensasi kerugian. Kedua, UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menetapkan hak konsumen atas pasokan listrik terus-menerus dengan kualitas yang baik.
“Program terbaru ini memanfaatkan UU Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen,” jelas Firman, Sabtu (20/6/2026).
Ketiga, PP No. 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang telah diubah melalui PP No. 23/2014. Peraturan ini mengatur kewajiban PLN untuk menjaga keandalan sistem pelayanan. Keempat, Permen ESDM No. 2/2025 yang menjadi perubahan kedua dari Permen ESDM No. 27/2017 tentang mutu dan biaya layanan listrik. Regulasi tersebut memberikan alasan hukum kuat bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi jika pemadaman listrik disebabkan oleh kesalahan PLN.
Manfaat Menggunakan BPSK untuk Penyelesaian Sengketa
Menurut Firman, BPSK memiliki keunggulan dalam proses penyelesaian sengketa karena lebih sederhana dan tidak memerlukan biaya tambahan. “Dengan BPSK, warga Bandung Raya bisa langsung mengajukan gugatan tanpa perlu melalui proses yang rumit,” kata dia. BPSK juga memungkinkan pengajuan tuntutan dalam waktu relatif cepat, dibandingkan dengan pengadilan biasa.
“Dalam program terbaru ini, BPSK menjadi alat yang efektif untuk menyelesaikan masalah pemadaman listrik, karena mudah diakses dan berjalan lebih transparan,” tambah Firman.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah beroperasi di 17 daerah di Jawa Barat, termasuk Bandung Raya. Ini menunjukkan bahwa BPSK telah siap melayani konsumen yang mengalami masalah dengan layanan listrik. Selain itu, penggunaan BPSK juga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan energi PLN.
Dalam program terbaru, PLN diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa dengan proses yang lebih cepat. Fakta bahwa pemadaman listrik terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Bandung menjadi alasan Firman untuk mengajukan gugatan melalui BPSK. Ia menekankan bahwa warga tidak perlu ragu untuk memanfaatkan hak hukum mereka dalam situasi seperti ini.
Proses gugatan melalui BPSK diawali dengan pengajuan permohonan oleh konsumen. Setelah itu, BPSK akan melakukan mediasi dan menetapkan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam program terbaru ini, penggunaan BPSK juga bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas layanan listrik, karena PLN akan lebih responsif jika ada tekanan dari konsumen.
Firman berharap program terbaru ini bisa memberikan perlindungan lebih luas bagi warga Bandung Raya. “Dengan adanya akses ke BPSK, masyarakat bisa memastikan bahwa hak mereka diakui dan dijaga secara lebih baik,” ujarnya. Pemadaman listrik bukan hanya masalah teknis, tapi juga tuntutan hukum yang bisa dijawab melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern.
