Pertimbangan Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Pertimbangan Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri Selama 20 Hari Pertimbangan Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie - Kementerian Imigrasi dan
Pertimbangan Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Pertimbangan Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan izin sementara pencekalan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selama 20 hari, sebagai langkah untuk mendukung proses penegakan hukum. Ini terkait tiga kasus korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, termasuk kasus blackout batu bara PLN, skandal PT Asabri, serta kejadian korupsi di PT Krakatau Steel. Penetapan pencekalan ini menjadi fokus pembahasan dalam pertimbangan imigrasi yang terus mengikuti perkembangan investigasi.
Dasar Hukum dan Proses Pencabutan Hak
“Pencekalan ini diberikan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, yang diajukan pada 11 Juli 2026,” jelas Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa Imipas mematuhi peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tindakan yang dibutuhkan oleh lembaga penegak hukum.
Kebijakan pencekalan sementara memiliki basis hukum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2006 tentang Pengadilan Negeri, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 17 Tahun 2020. Pertimbangan imigrasi dalam kasus ini mencakup kebutuhan untuk memastikan pelaku tidak menghilangkan barang bukti atau menghindari tekanan dari pihak tertentu selama penyelidikan berlangsung. Selain itu, status tersangka yang diberikan oleh Polri juga memengaruhi keputusan untuk memberikan masa pencekalan selama dua puluh hari.
Respons dari Kejaksaan dan Proses Selanjutnya
Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan bahwa kasus Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Meski demikian, pertimbangan imigrasi tetap aktif dalam menunggu penjelasan lebih rinci mengenai peran Febrie dalam berbagai skandal tersebut. “Kita masih meneliti berkas dan berita acara untuk mengetahui kontribusi eks Jampidsus dalam proses hukum ini,” tambah Rudi, menjelaskan alasan pencekalan tetap diberlakukan meski investigasi sedang berjalan.
Pencekalan selama 20 hari dianggap sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang lebih menyeluruh, terutama untuk memastikan bahwa para tersangka tidak memiliki kemungkinan untuk menghindari proses hukum. Pertimbangan imigrasi juga mempertimbangkan aspek keadilan, keterbukaan, dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Dalam beberapa kesempatan, pihak Imipas telah menekankan komitmen mereka untuk mendukung lembaga penegak hukum dalam menuntut pelaku korupsi, termasuk eks Jampidsus yang kini menjadi sorotan.
Don Ritto, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), menjadi contoh keterlibatan lebih langsung dalam proses hukum. Sementara itu, Febrie Adriansyah, yang belum ditahan meski status tersangkanya telah ditetapkan, diberikan waktu untuk tetap berada di luar negeri selama masa pencekalan. Proses ini dianggap sebagai langkah pencegahan yang diperlukan untuk memastikan tidak ada kehilangan bukti atau gangguan terhadap penyelidikan. Pertimbangan imigrasi terus memantau progres kasus dan siap memberikan perpanjangan atau penyesuaian izin jika diperlukan.
Dalam keseluruhan proses, pertimbangan imigrasi berperan sebagai mitra penting dalam mengamankan kepastian hukum. Pemberian izin sementara selama 20 hari menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga penyidik dan Imipas, yang memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengambilan keputusan ini juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan sisi mereka selama masa pencekalan, sebelum diberikan penahanan lebih lanjut.
