Skip to content
534

Topics Covered: Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei, Ini Penjelasan Hutama Marga Waskita

Christopher Johnson - lintasnaya.com 4 mins read

f Tol Sinaksak–Simpang Panei: Penjelasan Hutama Marga Waskita Topics Covered - Tarif jalan tol Sinaksak–Simpang Panei resmi diberlakukan setelah uji laik

Topics Covered: Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei, Ini Penjelasan Hutama Marga Waskita

Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei: Penjelasan Hutama Marga Waskita

Topics Covered – Tarif jalan tol Sinaksak–Simpang Panei resmi diberlakukan setelah uji laik fungsi selesai pada 17 hingga 19 November 2025. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menyatakan bahwa tarif ini menjadi bagian dari proyek Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 4, yang berlokasi di Sumatera Utara. Kebijakan tarif tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026, dan diterapkan setelah ruas tol memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) bintang lima.

Pengujian dan Sertifikasi Infrastruktur

Sebelum tarif resmi berlaku, ruas Sinaksak–Simpang Panei telah dioperasikan secara fungsional sejak 1 Mei 2026. Dalam masa pengujian, akses ke jalan tol dibuka untuk memastikan kemampuan layanan dan operasionalnya. Tim teknis Hamawas melakukan penilaian teknis hingga akhir November 2025, yang menunjukkan bahwa infrastruktur dan sistem jalan tol telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan pengguna. Ini menjadi dasar bagi pemberlakuan tarif resmi.

“Sertifikasi laik operasi bintang lima mengonfirmasi bahwa jalan tol Sinaksak–Simpang Panei siap menerima pengguna dengan tarif yang telah ditentukan. Seluruh aspek teknis, seperti permukaan jalan dan pengelolaan lalu lintas, telah dipastikan optimal,” ujar Jimmy Leonard, Direktur Teknik Hamawas.

Penerapan Tarif dan Struktur Harga

Tarif jalan tol Sinaksak–Simpang Panei diterapkan berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum, dengan harga yang berbeda tergantung titik mulai dan akhir perjalanan. Ruas ini terdiri dari beberapa segmen, termasuk dari Kuala Tanjung ke Simpang Panei, yang memerlukan tarif sesuai kelas kendaraan. Pengguna diimbau untuk memahami struktur tarif ini agar tidak terkejut saat melakukan perjalanan.

Segmen Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei: – Dari Kuala Tanjung ke IC Indrapura: Golongan I: Rp 11.000, Golongan II & III: Rp 16.500, Golongan IV & V: Rp 22.000 – Dari Kuala Tanjung ke Junction Indrapura: Golongan I: Rp 17.000, Golongan II & III: Rp 25.500, Golongan IV & V: Rp 34.000 – Dari Kuala Tanjung ke IC Tebing Tinggi: Golongan I: Rp 39.500, Golongan II & III: Rp 59.500, Golongan IV & V: Rp 79.500 – Dari Kuala Tanjung ke Junction Tebing Tinggi: Golongan I: Rp 42.000, Golongan II & III: Rp 63.000, Golongan IV & V: Rp 83.500 – Dari Kuala Tanjung ke IC Dolok Merawan: Golongan I: Rp 74.500, Golongan II & III: Rp 111.500, Golongan IV & V: Rp 149.000 – Dari Kuala Tanjung ke IC Sinaksak: Golongan I: Rp 91.500, Golongan II & III: Rp 137.000, Golongan IV & V: Rp 183.000 – Dari Kuala Tanjung ke IC Simpang Panei: Golongan I: Rp 105.000, Golongan II & III: Rp 157.500, Golongan IV & V: Rp 210.000 – Dari IC Indrapura ke Junction Indrapura: Golongan I: Rp 6.000, Golongan II & III: Rp 9.000, Golongan IV & V: Rp 12.000 – Dari IC Indrapura ke IC Tebing Tinggi: Golongan I: Rp 28.500, Golongan II & III: Rp 43.000, Golongan IV & V: Rp 57.000 – Dari IC Indrapura ke Junction Tebing Tinggi: Golongan I: Rp 31.000, Golongan II & III: Rp 46.000, Golongan IV & V: Rp 61.500 – Dari IC Indrapura ke IC Dolok Merawan: Golongan I: Rp 63.500, Golongan II & III: Rp 95.000, Golongan IV & V: Rp 127.000 – Dari IC Indrapura ke IC Sinaksak: Golongan I: Rp 80.500, Golongan II & III: Rp 120.500, Golongan IV & V: Rp 161.000 – Dari IC Indrapura ke IC Simpang Panei: Golongan I: Rp 94.000, Golongan II & III: Rp 141.000, Golongan IV & V: Rp 187.500

Penjelasan Mekanisme Tarif

Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, menjelaskan bahwa tarif jalan tol Sinaksak–Simpang Panei dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan berbagai jenis kendaraan. Golongan kendaraan I, yang terdiri dari mobil pribadi dan bus kecil, memiliki tarif lebih rendah dibandingkan golongan IV dan V, yang mencakup mobil truk dan bus besar. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kapasitas serta konsumsi bahan bakar masing-masing jenis kendaraan.

“Tarif tol ini dirancang secara terstruktur untuk memenuhi kebutuhan pengguna sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar. Perbedaan tarif juga mempertimbangkan faktor keamanan dan keberlanjutan operasional ruas ini,” tutur Jimmy Leonard dalam keterangan resmi.

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Sebagai persiapan, Hamawas mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan saldo kartu elektronik tercukupi dan mengikuti aturan lalu lintas. Batas kecepatan di ruas tol ini ditetapkan antara 60–80 km/jam, dan bahu jalan hanya bisa digunakan dalam keadaan darurat. Pihaknya juga menyediakan layanan Call Center Tol Kutepat untuk menangani keluhan atau pertanyaan pengguna.

Terlebih lagi, perusahaan terus memperbaiki kualitas layanan seperti perawatan permukaan jalan, pengelolaan marka jalan, serta sistem drainase. Beautifikasi area tol dan pelatihan petugas juga menjadi prioritas untuk meningkatkan pengalaman pengguna selama beroperasi. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan akses ke daerah-daerah strategis di Sumatera Utara dapat lebih optimal.

Join the discussion