Key Strategy: Rudi Margono Bicara Soal Urgensi Perampasan Aset, Kini Ditunjuk jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Key Strategy: Rudi Margono Diangkat Jadi Plt Jampidsus Key Strategy - Dalam upaya memastikan keberlanjutan fungsi dan kewenangan Jampidsus, Jaksa Agung ST
Key Strategy: Rudi Margono Diangkat Jadi Plt Jampidsus
Key Strategy – Dalam upaya memastikan keberlanjutan fungsi dan kewenangan Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang resmi mengundurkan diri. Penunjukan ini dilakukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, yang berlaku sampai pejabat definitif ditetapkan. Dalam posisinya yang baru, Rudi Margono diharapkan mampu memperkuat strategi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus sebagai bagian dari Key Strategy.
Kiprah Rudi Margono dalam Penegakan Hukum
Rudi Margono memiliki pengalaman luas di berbagai posisi strategis dalam Korps Adhyaksa. Dia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat pusat, Rudi juga menempati jabatan seperti Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Key Strategy yang diusungnya ditekankan dalam mengintegrasikan efisiensi dan keadilan dalam proses peradilan.
Selama delapan tahun, Rudi Margono juga aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pernah menjadi satu dari enam jaksa terpilih dalam seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2003, yang membuktikan kompetensinya dalam bidang antikorupsi. Pengalaman ini menjadi dasar untuk menunjuknya sebagai Plt. Jampidsus, sebab Rudi memiliki pemahaman mendalam tentang penyelidikan kasus korupsi besar, termasuk PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Urgensi Perampasan Aset dalam Key Strategy
Dalam orasi ilmiahnya di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025, Rudi Margono menyoroti pentingnya perampasan aset sebagai elemen kunci dalam Key Strategy untuk pemulihan korban tindak pidana. Dia mengatakan bahwa mekanisme ini sering diabaikan, meskipun sebenarnya diatur dalam UU materiil. Pemulihan kerugian korban, atau restitusi, harus menjadi indikator utama keberhasilan penegakan hukum, bukan hanya pemidanaan pelaku.
“Banyak korban tindak pidana menginginkan restitusi, tetapi dalam praktiknya masih sulit dan tidak optimal,” ujar Rudi saat orasi ilmiah, seperti dikutip dari situsunissula.ac.id. Ia menegaskan bahwa data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan hanya 10% korban yang berhasil mendapatkan pemulihan kerugian hingga September 2025.
Rudi Margono menekankan bahwa Key Strategy dalam perampasan aset perlu dioptimalkan agar lebih efektif. Perlu adanya koordinasi antarlembaga hukum, termasuk Jaksa, Penuntut Umum, dan Hakim, untuk memastikan proses restitusi tidak hanya menjadi formalitas tetapi menjadi penegasan keadilan. Dengan Key Strategy ini, korban dapat kembali ke kondisi sebelum tindak pidana, termasuk mengembalikan kekayaan dan memperoleh kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, serta biaya pendukung seperti perawatan medis dan psikologis.
Menurut Rudi, tantangan utama dalam Key Strategy terletak pada pemahaman yang belum merata tentang restitusi di kalangan penegak hukum. Meski diatur dalam KUHAP dan UU materiil, mekanisme ini sering kali tidak diutamakan. Sementara itu, penyidik dan hakim cenderung mengukur keberhasilan berdasarkan pemidanaan, bukan pemenuhan hak korban. Hal ini menyebabkan banyak korban tidak menerima ganti rugi secara maksimal, meskipun kasus telah dituntut secara tuntas.
Langkah-Langkah Strategis dalam Penegakan Hukum
Key Strategy yang diusung Rudi Margono meliputi tiga aspek utama: pertama, penguatan mekanisme perampasan aset melalui kerja sama lintas lembaga; kedua, penerapan standar yang konsisten dalam pemulihan kerugian korban; dan ketiga, pendidikan hukum kepada penegak hukum agar lebih empatik terhadap kebutuhan korban. Langkah ini bertujuan mengubah paradigma penegakan hukum menjadi lebih berfokus pada perlindungan korban, sekaligus mengurangi dampak sosial dari tindak pidana.
Rudi Margono juga menyoroti kebutuhan pengelolaan dana restitusi yang transparan dan akuntabel. Dengan Key Strategy yang terstruktur, kejaksaan diharapkan bisa mempercepat proses pemeriksaan aset pelaku, serta memastikan pembagian dana restitusi dilakukan secara proporsional berdasarkan kerugian yang dialami korban. Ini menjadi penekanan utama dalam visinya sebagai Plt. Jampidsus, untuk menjawab tantangan yang ada di sistem hukum Indonesia.
