Skip to content
55

Special Plan: OJK: Influencer Keuangan Wajib Ungkap Posisi Konten, Sebutkan Mana Edukasi dan Rekomendasi

Anthony Brown - lintasnaya.com 2 mins read

OJK: Influencer Keuangan Wajib Jelaskan Posisi Konten, Bedakan Antara Edukasi dan Rekomendasi Special Plan - Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan

Special Plan: OJK: Influencer Keuangan Wajib Ungkap Posisi Konten, Sebutkan Mana Edukasi dan Rekomendasi

OJK: Influencer Keuangan Wajib Jelaskan Posisi Konten, Bedakan Antara Edukasi dan Rekomendasi

Special Plan – Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru yang memaksa influencer keuangan, atau disebut finfluencer, untuk memperjelas posisi mereka saat menyampaikan informasi finansial. Tujuannya adalah agar publik bisa membedakan antara konten edukatif dan rekomendasi investasi. Regulasi ini berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, yang diterbitkan untuk mengakhiri ambiguitas dalam kegiatan finfluencer yang sering mengklaim hanya memberikan edukasi, namun pada kenyataannya memandu masyarakat memilih produk keuangan tertentu.

Persyaratan Baru untuk Transparansi Aktivitas Finfluencer

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan ruang pengawasan yang lebih jelas bagi OJK. Menurutnya, setiap finfluencer harus terbuka menyatakan kapasitas mereka agar regulator bisa menilai apakah konten yang dibuat bersifat edukatif atau mengandung unsur persuasi.

“Ketentuan ini menuntut setiap finfluencer untuk memperjelas peran mereka. Dengan begitu, kami bisa melakukan tindakan pengawasan lebih efektif,” ujar Dicky, Jumat (10/7/2026), dilansir dari Antara.

Dicky menekankan bahwa OJK tidak melarang orang awam memberikan edukasi keuangan, tetapi ingin mencegah edukasi dijadikan alat promosi produk keuangan demi keuntungan komisi. Ia menilai perbedaan antara edukasi dan rekomendasi investasi harus jelas terlihat agar masyarakat tidak dirugikan saat mengambil keputusan finansial berdasarkan konten di media sosial.

“Edukator seringkali menyampaikan konten yang sebenarnya memiliki tujuan persuasif. Masyarakat perlu tahu apakah informasi yang diberikan mengarahkan mereka ke suatu keputusan,” kata Dicky.

Perspektif Regulator dalam Menegakkan Aturan

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan OJK akan menegakkan hukum berdasarkan karakteristik masing-masing kasus. Menurutnya, analisis dilakukan dengan melihat unsur kehendak, pengetahuan, dan motif seseorang dalam menyampaikan konten.

“Kita bisa menelusuri kehendak mereka melalui investigasi. Motif juga terlihat jelas, itu teknik yang digunakan,” ujar Rizal.

Dengan adanya POJK 6/2026, OJK berharap ekosistem penyampaian informasi di sektor jasa keuangan menjadi lebih transparan. Regulasi ini juga bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya popularitas konten keuangan di platform digital.

Join the discussion