Skip to content
16

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Tanah Jarang PT PMM

Sandra Hernandez - lintasnaya.com 2 mins read

Kejagung Terungkap Skema Penyalahgunaan Ekspor Mineral Langka PT PMM Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Tanah - JAKARTA — Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Tanah Jarang PT PMM

Kejagung Terungkap Skema Penyalahgunaan Ekspor Mineral Langka PT PMM

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Tanah – JAKARTA — Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skema dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan mineral nonlogam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) selama periode 2018 hingga 2026. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Iwan Setiawan (IS) yang bertindak sebagai perwakilan perusahaan, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat sebagai Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) sebagai Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Skema Manipulasi Dokumen Ekspor

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan terkait pengeluaran mineral langka. Iwan Setiawan, menurut Syarief, diduga meminta Gian Prabuharto melakukan uji laboratorium pada sampel ilmenit yang akan diekspor. Namun, uji tersebut diduga tidak dilakukan secara lengkap untuk menyembunyikan kandungan logam tanah jarang.

“IS secara melawan hukum meminta GP untuk mengubah hasil uji laboratorium dengan menyatakan kadar komoditas ilmenite melebihi 45%, agar dapat diekspor,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (8/7/2026).

Syarief menambahkan, Iwan juga diduga meminta Gian agar tidak mencantumkan kadar logam tanah jarang dalam laporan uji. Hal ini karena komoditas tersebut dilarang untuk diekspor. Gian, berdasarkan informasi, diduga menuruti permintaan itu dengan menguji hanya bagian atas kemasan jumbo bag.

Pemalsuan Laporan untuk Memudahkan Ekspor

Junanto Kurniawan, sementara itu, diduga memfasilitasi proses ekspor PT PMM dengan tetap menerbitkan dokumen untuk mineral nonlogam, meski laporan dari Sucofindo sudah diubah. Menurut Syarief, Junanto menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan Iwan Setiawan.

Dengan skema ini, PT PMM diduga mampu mengirimkan sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal. “Kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor,” tutur Syarief.

Join the discussion