Babak Baru Kasus Nadiem: Akankah Dugaan TPPU Diusut?
Babak Baru Kasus Nadiem: Akankah Dugaan TPPU Diusut? Babak Baru Kasus Nadiem - Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Babak Baru Kasus Nadiem: Akankah Dugaan TPPU Diusut?
Babak Baru Kasus Nadiem – Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini memasuki tahap hukum baru setelah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Chromebook menjadi fokus penyidikan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merekomendasikan investigasi TPPU terhadap Nadiem untuk dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Rekomendasi ini muncul setelah hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti Rp4,8 triliun, yang dianggap sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Rekomendasi Hakim untuk Penyidikan TPPU
Peningkatan aset Nadiem yang mencapai Rp4,8 triliun dianggap oleh jaksa sebagai indikasi aliran dana dari korupsi. Namun, hakim menilai tuntutan tersebut tidak bisa diterima karena mekanisme hukum yang digunakan dianggap tidak tepat. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tuntutan uang pengganti diberikan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Kejagung menerapkan ketentuan TPPU untuk menggali harta tidak wajar yang dimiliki Nadiem secara lebih rinci.
“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” pungkas hakim.
Keterangan dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik masih menganalisis rekomendasi hakim. “Saat ini penuntut umum dan penyidik masih mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kami minta waktu karena hal itu masih kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya, dikutip Senin (6/7/2026). Anang menambahkan, jika penyidikan TPPU dilanjutkan, Kejagung akan menggali aset Nadiem secara mendalam untuk mengungkap kasus secara transparan.
Respons Kuasa Hukum Nadiem
Kuasa hukum Nadiem, Dody S. Abdulkadir, menghormati putusan hakim. Namun, ia mempertanyakan dasar rekomendasi tersebut. “Fakta persidangan menunjukkan harta Nadiem berasal dari kegiatan sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Tidak ada harta Nadiem dari proses pengadaan Chromebook,” katanya. Dody juga menyebutkan bahwa lonjakan aset kliennya tidak pernah dicurigai oleh PPATK, sementara OJK tidak menemukan indikasi perdagangan semu atau insider trading dalam kapasitas Nadiem sebagai pendiri GOTO.
“Fakta persidangan menunjukkan harta Nadiem berasal dari kegiatan sebelum menjadi menteri. Tidak ada harta Nadiem dari proses pengadaan Chromebook. Bahkan harta Nadiem dalam LHKPN nilainya turun,” pungkasnya.
Analisis Ahli Hukum
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai TPPU digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan korupsi. Ia menjelaskan, modus ini sering ditemukan dalam kejahatan kerah putih, di mana dana korupsi dikemas sebagai transaksi sah agar sulit ditelusuri. “Kejahatan ini canggih, white collar crime, hampir sulit dilacak oleh orang awam, terjadi melalui transaksi saham,” ujar Fickar, dikutip Senin (6/7/2026). Menurutnya, investigasi TPPU perlu dilakukan agar mencegah terulangnya skenario serupa di masa depan.
“Untuk mencegah pengulangan, harus ditelusuri semua transaksi pemasukan ke rekening-rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan NM. Bisa juga melihat fluktuasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan NM,” pungkasnya.
