Fakta-fakta OTT Ke-15 KPK yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
gkat Syah Afandin Fakta fakta OTT Ke 15 KPK - Pada awal Juli 2026, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ditangkap dalam operasi penyergapan Komisi Pemberantasan
Fakta-Fakta OTT KPK Ke-15 yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Fakta fakta OTT Ke 15 KPK – Pada awal Juli 2026, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ditangkap dalam operasi penyergapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan operasi ke-15. Dalam catatan Bisnis, SAF adalah kepala daerah kesembilan yang terjebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Ia ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penindasan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Detil Penangkapan dan Terlibatnya Pihak Lain
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa Yaqub, pihak swasta sekaligus tim sukses SAF dalam Pilkada 2024, terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Ilmansyah sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial sebagai orang dekat SAF dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Akbar sebagai ajudan, Zulkifli sebagai sopir, serta Sugiarto dari sektor swasta juga menjadi tersangka.
Proyek dan Kesepakatan Fee
KPK menyebutkan bahwa kasus bermula saat Yaqub menerima paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025. Paket tersebut dikaitkan dengan 80 proyek senilai Rp9,5 miliar di Disdik dan lima proyek Rp748 juta di Disperkim. SAF diduga meminta fee 10% dari Disdik dan 17% dari Disperkim kepada Yaqub.
Kasus ini menyebabkan SAF diperkirakan menerima total Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim. Sebelumnya, Yaqub telah memberikan Rp800 juta sebagai bentuk komitmen, termasuk Rp500 juta yang diserahkan melalui sopir Zulkifli pada Mei 2025. Selanjutnya, Rp150 juta dikirim melalui perantara, dan pada April 2026, Yaqub menyerahkan Rp150 juta lagi melalui Zulkifli.
Komunikasi dan Penangkapan
OTT dimulai setelah komunikasi antara SAF dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara Apkasi, namun Zulkifli menginformasikan keberadaan tim KPK ke YQB. Keesokan harinya, Syahrial, orang dekat SAF, meminta YQB menyerahkan Rp100 juta sebagai dana komitmen.
“Menetapkan dua orang tersangka, saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025—2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK.
Saat Syahrial berjalan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil menangkapnya dan mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang. Selain itu, KPK menyita dana tunai asing senilai Rp1,2 miliar, 55 keping logam platinum berat total 55 kilogram, serta uang di dua rekening bank milik SAF. Barang bukti elektronik juga turut diamankan.
Tersangka dan Pasal Hukum
Dari tujuh orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua sebagai tersangka: SAF dan Yaqub. Achmad menyatakan telah ditemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya. SAF dikenai Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
