Skip to content
84

Topics Covered: RUU Satu Data Bakal Larang Data Strategis Nasional Dipakai Melatih AI Asing

Christopher Johnson - lintasnaya.com 3 mins read

RUU Satu Data: Data Strategis Nasional Dilarang Digunakan untuk Pelatihan AI Asing Topics Covered – Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang

Topics Covered: RUU Satu Data Bakal Larang Data Strategis Nasional Dipakai Melatih AI Asing

RUU Satu Data: Data Strategis Nasional Dilarang Digunakan untuk Pelatihan AI Asing

Topics Covered – Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang sedang diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencakup kebijakan baru yang melarang penggunaan data strategis nasional untuk melatih kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh pihak asing. Langkah ini bertujuan mengamankan kekayaan data Indonesia dari ancaman eksploitasi oleh sistem AI luar negeri, terutama di tengah tingginya permintaan data pengguna untuk meningkatkan efisiensi algoritma. RUU ini juga memperkuat pengelolaan data secara terpusat, sehingga mengurangi risiko kebocoran informasi penting yang bisa memengaruhi keamanan dan kedaulatan bangsa.

Penjelasan Pasal 118A dalam RUU Satu Data

Pasal 118A yang usulan dalam RUU Satu Data mencakup dua ayat yang mengatur penggunaan data nasional dalam sistem AI. Ayat pertama menyatakan bahwa penyelenggara SDI tidak boleh mengintegrasikan data strategis ke dalam sistem AI yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Ayat kedua menegaskan bahwa data harus memenuhi standar keamanan dan ketersediaan sebelum digunakan untuk pelatihan AI asing. Tujuan utama dari pasal ini adalah memastikan bahwa data penting yang menjadi fondasi kebijakan dan teknologi negara tidak disalahgunakan oleh pihak luar.

“Kita khawatir data akan dikirim ke luar negeri dan digunakan untuk kepentingan strategis negara asing,” ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rapat panja RUU Satu Data pada Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, pasal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga terkait untuk merancang mekanisme pengawasan yang ketat terhadap alur data strategis, terutama selama proses pelatihan AI. Data yang dimasukkan ke sistem asing bisa berisiko mengungkap kebijakan nasional, kebiasaan masyarakat, atau potensi ancaman dari negara-negara lain.

Konteks Global: Isu Data Strategis dan AI

Usulan larangan data strategis nasional digunakan untuk melatih AI asing terkait dengan kecenderungan global di mana negara-negara besar memperluas penggunaan data pengguna untuk membangun sistem AI yang berpengaruh global. Dalam konteks ini, Indonesia ingin memastikan bahwa data yang dimiliki masyarakat dan pemerintah tidak dikumpulkan atau diproses secara tidak transparan oleh perusahaan teknologi asing. Dengan RUU Satu Data, negara ini berupaya memperkuat kemandirian digital dan meminimalkan risiko kebocoran informasi yang bisa berdampak pada kebijakan ekonomi, sosial, atau pertahanan.

“AI asing bisa menjadi alat pengumpul data yang menguntungkan negara penguasa sistemnya,” tambah Ledia Hanifa Amany, anggota Baleg, dalam diskusi RUU tersebut.

Ia menekankan bahwa AI yang dioperasikan oleh pihak luar bisa memanfaatkan data nasional untuk memperoleh wawasan tentang kebiasaan, preferensi, atau kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, RUU ini akan menciptakan batasan dalam penggunaan data strategis, sekaligus menegaskan pentingnya kemandirian dalam pengolahan data. Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan penerapan peraturan turunan RUU juga menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi yang tepat.

DPR mencoba mempercepat proses penerapan RUU Satu Data agar bisa berlaku dalam waktu satu tahun setelah diundangkan. Target ini memperlihatkan komitmen lembaga legislatif untuk menghadirkan regulasi yang segera berdampak pada kebijakan data nasional. Namun, proses implementasi masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah, kementerian, dan daerah dalam pembentukan BSDI serta penyusunan aturan pendukung. Rencana ini juga menuntut penyesuaian sistem yang sudah ada, termasuk pengelolaan data di lebih dari 100 kementerian dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam penjelasan lebih lanjut, anggota Baleg menyebutkan bahwa RUU ini melibatkan pertimbangan teknis dan politis. Sementara pasal-pasal teknis seperti Pasal 118A dirancang untuk mengontrol alur data, pasal-pasal lainnya juga mencakup aturan mengenai akuisisi data dari pihak luar dan pertukaran data antar institusi. RUU ini diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan digital Indonesia yang lebih kritis dan berkeadilan, serta memastikan bahwa kecerdasan buatan tidak hanya berkembang secara cepat, tetapi juga berdasarkan prinsip lokal dan nasional.

Topics Covered dalam RUU Satu Data tidak hanya mengatur penyelenggaraan SDI, tetapi juga mengubah cara pengelolaan data strategis. Dengan adanya batasan dalam penggunaan data untuk pelatihan AI asing, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada sistem teknologi luar negeri. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengembangan ekonomi digital yang lebih mandiri, karena data adalah aset penting dalam kemajuan teknologi dan inovasi. Selain itu, RUU ini diharapkan bisa memberikan jaminan bahwa data nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga sebagai alat pendidikan, kesehatan, dan pertahanan nasional.

Join the discussion