Skip to content
16

Latest Program: Korupsi MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN

Sandra Hernandez - lintasnaya.com 2 mins read

Korupsi MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN Latest Program - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa 17.600 unit sepeda motor

Latest Program: Korupsi MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN

Korupsi MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN

Latest Program – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa 17.600 unit sepeda motor listrik telah disegel sebagai bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Segel ini dilakukan di daerah Sentul dan Cikarang, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, seperti dilaporkan Antara pada Jumat (19/6/2026).

“Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” terang Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menambahkan bahwa tindakan penyegelan bertujuan untuk mengawasi alur logistik kendaraan listrik tersebut, sebelum mencapai titik distribusi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik masih terus melakukan penyegelan di lokasi gudang lainnya, dengan proses yang berlangsung hingga hari ini. “Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” jelasnya.

Modus Korupsi dalam Pengadaan BGN

Dalam kasus ini, salah satu skema penyimpangan melibatkan peningkatan harga barang secara tidak wajar, atau yang disebut markup. Beberapa item yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena kurangnya jaringan diler atau bengkel aktif.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan standar. Markup harga menjadi indikasi penyimpangan dalam transaksi ini.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Keterlibatan markup harga juga terdeteksi dalam item ini.

4. Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Markup harga pengadaan dikaitkan dengan penyimpangan dana dalam program MBG.

Join the discussion