16

Pengacara Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

khrisna-gen-1788468857-4a32a9c54f

Tim Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Rp40 Miliar dari Tan Kian

Lintasnaya.com – Isu penerimaan uang senilai Rp40 miliar oleh mantan Kepala Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pertimbangan putusan praperadilan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara tegas membantah narasi tersebut dan menyebut bahwa klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat apabila dokumen pemeriksaan dibaca secara utuh. Penjelasan ini disampaikan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026), tepat setelah proses pemeriksaan terhadap kliennya selesai.

Perlu dipahami bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum di mana seorang tersangka atau pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik dapat menggugat keabsahan penetapan tersangka. Dalam konteks perkara ini, hakim praperadilan menguraikan pertimbangan hukumnya, dan di situlah informasi mengenai aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian pertama kali terdengar oleh publik. Sumber pertimbangan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam sidang.

Akar Masalah: Siapa Lucy dan Apa yang Dikatakannya

Febri Diansyah menjelaskan bahwa apabila BAP Tan Kian dibaca secara keseluruhan, titik awal dari seluruh rangkaian peristiwa bukanlah kontak langsung antara Tan Kian dan Febrie Adriansyah. Sebaliknya, Tan Kian disebut pertama kali dihubungi oleh seorang perempuan bernama Lucy. Pesan yang disampaikan Lucy, sebagaimana tercatat dalam dokumen pemeriksaan, berkaitan dengan adanya perkara yang sedang berjalan dan peringatan bahwa apabila perkara itu tidak ditangani, terdapat potensi seseorang menjadi tersangka.

“Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka.”

Penjelasan ini penting karena mengubah narasi yang selama ini beredar. Alih-alih menggambarkan transaksi langsung antara Tan Kian dan pejabat Kejaksaan Agung, dokumen justru menunjukkan adanya perantara dan rantai komunikasi yang lebih panjang. Febri menekankan bahwa Febrie Adriansyah sendiri tidak mengenal sosok bernama Lucy, sehingga tidak ada dasar bagi klaim bahwa uang tersebut ditujukan secara spesifik kepadanya.

Peran Fery Hongkiriwang dalam Rantai Dana

Setelah kontak awal dengan Lucy, komunikasi Tan Kian berlanjut dengan seorang pria bernama Fery Hongkiriwang, yang dikenal luas dengan nama Fery Boboho. Menurut keterangan Febri Diansyah, dalam BAP Tan Kian, uang diserahkan langsung kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. Lebih jauh lagi, tidak ada satu pun kalimat dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa Fery akan meneruskan dana itu kepada pejabat berinisial FA.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut.”

Penegasan ini menjadi inti dari bantahan tim hukum. Apabila tidak ada pernyataan eksplisit dalam alat bukti yang mengaitkan dana dengan Febrie Adriansyah, maka kesimpulan bahwa uang Rp40 miliar diterima oleh mantan Jampidsus tersebut menjadi spekulasi, bukan fakta yang terdokumentasi.

Empat Nama Pejabat: Kemungkinan, Bukan Kepastian

Yang tercatat dalam BAP Tan Kian adalah sebuah pernyataan yang bersifat spekulatif. Tan Kian menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, namun menggunakan formulasi yang tidak definitif. Febri Diansyah mengutip frasa yang dipakai Tan Kian dalam dokumen tersebut:

“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja.’ Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.”

Febri tidak merinci identitas keempat pejabat yang dimaksud. Namun, penggunaan kata “bisa saja” menunjukkan bahwa Tan Kian sendiri tidak memiliki kepastian mengenai tujuan akhir dana tersebut. Tidak ada pernyataan dalam BAP yang menjelaskan secara pasti kepada siapa uang itu ditujukan, bagaimana dana itu digunakan, atau di mana Fery menyimpannya.

Implikasi bagi Proses Hukum dan Publik

Bantahan ini memiliki konsekuensi signifikan bagi jalannya perkara. Apabila informasi mengenai aliran dana Rp40 miliar menjadi salah satu pertimbangan hakim praperadilan, maka keberatan tim pembela terhadap keabsahan dan relevansi informasi tersebut menjadi langkah strategis. Dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti harus memenuhi syarat keabsahan, keterkaitan, dan kekuatan pembuktian. Pernyataan spekulatif dengan formulasi “bisa saja” sulit memenuhi standar pembuktian yang ketat untuk menetapkan bahwa seorang pejabat tertentu menerima dana.

Peran Jampidsus sendiri merupakan posisi strategis di Kejaksaan Agung yang membawahi penanganan perkara pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi bernilai besar. Oleh karena itu, tuduhan penerimaan dana dalam jumlah sangat besar dari pihak swasta akan berdampak langsung pada kredibilitas institusi penegak hukum. Tim hukum Febrie Adriansyah tampaknya berupaya memastikan bahwa asosiasi antara nama kliennya dan dana Rp40 miliar tidak dibangun di atas interpretasi yang melampaui apa yang benar-benar tertulis dalam dokumen pemeriksaan.

“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan.”

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bagaimana pengadilan menimbang keberatan pembela serta apakah informasi dari BAP Tan Kian dapat berdiri sendiri sebagai dasar hukum tanpa perlu dikaitkan secara langsung dengan nama Febrie Adriansyah. Bagi publik, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam perkara berprofil tinggi, setiap kata dalam dokumen pemeriksaan dapat memicu interpretasi yang sangat berbeda tergantung pada siapa yang membacanya dan dalam konteks hukum apa ia digunakan.

Frequently Asked Questions

What is Pengacara Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima?

Pengacara Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengacara Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima matter?

Pengacara Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *