LintasNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUPSLB Tugu Insurance Restui Pengalihan Portofolio Usaha Syariah

Published Oktober 1, 2026 · Updated Oktober 1, 2026 · By Anthony Wilson - lintasnaya.com

Foto : Anthony Wilson - lintasnaya.com

RUPSLB Tugu Insurance Restui Pengalihan Portofolio Usaha Syariah

Lintasnaya.com – RUPSLB Tugu Insurance Restui Pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada 29 September 2026.

Tugu Insurance atau TUGU menyampaikan bahwa seluruh agenda rapat telah disetujui pemegang saham. Keputusan itu mencakup perubahan susunan pengurus perseroan, penyesuaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) Perubahan, serta pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah.

Pengalihan Portofolio Menjadi Metode Pemisahan UUS

Melalui keputusan tersebut, perseroan menyesuaikan metode pemisahan unit syariah. Skema yang akan ditempuh adalah pengalihan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan asuransi dalam grup Danantara yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah.

RUPSLB Tugu Insurance Restui Pengalihan ini juga mencakup perubahan jadwal pelaksanaan dalam RKPUS Perubahan. Ruang lingkup pemisahan melalui pengalihan portofolio dibatasi pada Dana Tabarru serta dana perusahaan berupa penyisihan ujrah.

Dana Tabarru adalah dana kebajikan yang digunakan untuk membantu peserta dalam mekanisme asuransi syariah. Sementara itu, ujrah berkaitan dengan imbal jasa pengelolaan dalam kegiatan asuransi syariah. Pengaturan ruang lingkup tersebut menjadi bagian dari proses teknis yang harus dijalankan perseroan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti mengatakan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah berkaitan dengan arah konsolidasi perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero).

“Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku. Kegiatan usaha utama Tugu Insurance pun akan tetap berjalan sesuai dengan strategi dan rencana bisnis Perseroan.”

Dengan demikian, pelaksanaan pengalihan portofolio akan mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perseroan, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku. Tugu Insurance juga menegaskan bisnis utama perusahaan tetap berjalan berdasarkan strategi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan.

Susunan Direksi dan Komisaris Tugu Insurance

Selain agenda pemisahan unit syariah, RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tata kelola. Adi Pramana ditetapkan sebagai Presiden Direktur Tugu Insurance.

Posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko dijabat Edi Yoga Prasetyo. Kemudian, Fitri Azwar, SE, menjadi Direktur Keuangan dan Layanan Korporat, Ery Widiatmoko menjabat Direktur Pemasaran Asuransi, dan Fadlil Iswahyudi mengisi jabatan Direktur Teknik.

Pada jajaran komisaris, Abdul Ghofar menjabat Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen. Ony Suprihartono, SE, MM, serta Clifford Patrick Wuisan tercatat sebagai Komisaris. Adapun Bambang Wijanarko, SE, MM, menjabat Komisaris Independen.

Dewan Pengawas Syariah perseroan terdiri atas Prof Dr Muhammad Maksum S.H., M.A., MDC dan dr. Siti Hannah, M.K.M. Peran dewan tersebut berkaitan dengan pengawasan aspek syariah pada kegiatan yang berhubungan dengan unit usaha syariah Tugu Insurance.

Dua Komisaris Masih Menanti Persetujuan OJK

Pengangkatan Clifford Patrick Wuisan dan Bambang Wijanarko, SE, MM, masih menunggu penyelesaian proses uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tahapan itu belum rampung, pemberitahuan pengangkatan keduanya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia akan dilakukan setelah perseroan menerima surat persetujuan dari OJK.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keputusan pemegang saham merupakan salah satu tahapan dalam perubahan kepengurusan perusahaan. Proses administratif dan pemenuhan ketentuan regulator tetap diperlukan sebelum pengangkatan dua komisaris tersebut dapat diberitahukan kepada kementerian terkait.

Bagi peserta dan pemangku kepentingan, RUPSLB Tugu Insurance Restui Pengalihan portofolio ini menjadi langkah korporasi untuk menyesuaikan pengelolaan bisnis syariah di lingkungan grup Danantara. Perseroan selanjutnya berfokus menjalankan proses pengalihan secara tertib dengan tetap menjaga kesinambungan kegiatan usaha utama.

FAQ Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah Tugu Insurance

Apa yang disetujui dalam RUPSLB Tugu Insurance?

Pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus, RKPUS Perubahan, serta pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Tugu Insurance.

Portofolio apa yang dialihkan?

Pengalihan mencakup Dana Tabarru dan dana perusahaan yang dibatasi pada penyisihan ujrah, sesuai dengan RKPUS Perubahan yang disetujui dalam rapat.

Ke mana portofolio UUS akan dialihkan?

Portofolio kepesertaan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi dalam grup Danantara yang sudah memiliki izin usaha asuransi syariah.

Apakah kegiatan usaha utama Tugu Insurance tetap berjalan?

Ya. Perseroan menyatakan kegiatan usaha utama Tugu Insurance tetap dijalankan sesuai strategi dan rencana bisnis perusahaan sambil proses pengalihan portofolio dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Reading